Tugas Akhir dan Kelulusan
Tugas
Akhir
Tugas Akhir
Pada akhir masa studi mahasiswa diperbolehkan untuk mengerjakan tugas akhir setelah menyelesaikan minimal 121 SKS. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Universitas Padjadjaran, tugas akhir mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi terangkum sebagai berikut:
a. Tugas akhir pada jenjang pendidikan Sarjana dapat berbentuk:
- Skripsi
- Artikel pada Jurnal Nasional
- Artikel pada Jurnal Internasional
- Artikel pada Prosiding Seminar Internasional
b. Tugas Akhir diawali dengan penyusunan Usulan Penelitian
c. Tugas Akhir dalam bentuk Artikel dapat dipublikasikan oleh mahasiswa bersama dosen pembimbing dengan mencantumkan institusi asal dari UNPAD.
Skripsi dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode dan kaidah keilmuan yang berlaku dan harus mempunyai nilai manfaat praktis yang seimbang dengan sumbangan ilmiah. Setelah lulus ujian komprehensif, mahasiswa diharuskan mengisi Form Usulan/Rencana Penelitian yang dapat diunduh di website. Setelah berkonsultasi dengan Prodi untuk menentukan calon dosen pembimbing, mahasiswa kemudian menghadap dosen tersebut untuk mendapat persetujuan pembimbingan skripsi. Setelah mendapatkan persetujuan, mahasiswa dapat mengembalikan form tersebut ke Prodi dan dapat memulai penulisan skripsi.
Mahasiswa juga dapat menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk Artikel Terpublikasi mengikuti proses administrasi penulisan tugas akhir dalam bentuk Skripsi. Mahasiswa harus mempublikasikan papernya bersama Dosen Pembimbing serta mancantumkan nama institusi asal, yaitu Universitas Padjadjaran, di mana Mahasiswa sebagai penulis pertama dan Dosen Pembimbing sebagai penulis kedua. Artikel tersebut diterima dan dipublikasikan dalam Jurnal Ilmial Terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2 (level nasional) atau Q3 (level internasional). Mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan Penggantian Skripsi dengan Artikel Terpublikasi kepada Prodi. Mahasiswa dengan Artikel Terpublikasi di akhir masa studinya diwajibkan untuk mendiseminasikan papernya dalam sesi Seminar Terbuka; atau menyerahkan video presentasi paper dengan durasi 3 – 5 menit.
Sidang
Skripsi
Sidang Skripsi
Setelah melengkapi seluruh rangkaian pembelajaran dan penulisan tugas akhir, mahasiswa diizinkan untuk mengajukan Sidang Skripsi untuk mendapatkan gelar Sarjana. Prodi mengadakan Sidang Skripsi dua kali dalam sebulan, dan mahasiswa terlebih dulu mengisi formulir pendaftaran pada tautan sebagai berikut:
Serta melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Infografis
Tugas
Akhir
Infografis Tugas Akhir
Tugas akhir skripsi yang telah mengakomodasi revisi dari Dosen Penguji maupun artikel terpublikasi kemudian dimodifikasi menjadi Infografis Skripsi.
Infografis skripsi dibuat pada 1 (satu) halaman kertas A4, yang memuat ringkasan skripsi sebagai berikut:
- Judul Skripsi
- Nama Mahasiswa & NPM
- Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji
- Latar Belakang Penelitian
- Tujuan Penelitian
- Model Penelitian dan Metode Analisis
- Kesimpulan
- Tanggal Sidang
Infografis artikel terpublikasi dibuat pada 1 (satu) halaman kertas A4, yang memuat ringkasan skripsi sbb:
- Judul Paper
- Nama Mahasiswa & NPM
- Dosen Pembimbing
- Latar Belakang
- Tujuan Penelitian
- Model Penelitian dan Metode Analisis
- Kesimpulan
- Nama Jurnal, Volume, Nomer dan Tahun Terbit
Mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhir dapat menyerahkan Infografis dan/atau video presentasi publikasi paper yang telah disetujui Prodi melalui tautan sbb:
Kelulusan
Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari Prodi Sarjana Ilmu Ekonomi yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut
- Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75;
- Tidak terdapat huruf mutu E;
- Huruf mutu D maksimal hanya pada 2 (dua) mata kuliah;
- Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi dan lulus sidang skripsi dengan memperoleh huruf mutu minimal C;
- Memiliki 1 (satu) paper yang telah lulus peer review dan akan dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi, dan telah mempresentasikan papernya di acara diskusi terbuka;
- Lulus ujian akhir Program Sarjana yang terdiri dari ujian sidang Skripsi dengan memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C.
Penghentian Studi
untuk Sementara
Penghentian Studi
untuk Sementara
Mahasiswa dapat menghentikan studi untuk sementara dengan Ijin Dekan, di mana jumlah maksimum penghentian studi adalah dua semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah. Periode penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa studi mahasiswa dan selama periode itu mahasiswa dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik.
Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada Semester I, dan/atau Semester II. Mahasiswa juga tidak diperkenankan menghentikan studi pada satu dan/atau dua semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan, yaitu pada semester XIII dan/atau semester XIV.
Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa ijin dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.
Batas Waktu
Studi
Batas Waktu
Studi
Batas Waktu Studi adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk mahasiswa menyelesaikan studi. Program Sarjana harus dapat diselesaikan paling lama 14 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I.