Penghentian Studi untuk Sementara

Mahasiswa dapat menghentikan studi untuk sementara dengan Ijin Dekan, di mana jumlah maksimum penghentian studi adalah dua semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah. Periode penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa studi mahasiswa dan selama periode itu mahasiswa dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik.

Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada Semester I, dan/atau Semester II. Mahasiswa juga tidak diperkenankan menghentikan studi pada satu dan/atau dua semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan, yaitu pada semester XIII  dan/atau semester XIV.

Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa ijin dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.

Penghentian Studi untuk Sementara